Ops Sikat Semeru 2024, Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 12 Kasus dan Amankan 13 Tersangka

    Ops Sikat Semeru 2024, Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 12 Kasus dan Amankan 13 Tersangka

    PAMEKASAN - Polres Pamekasan menggelar Konferensi Pers Hasil Ops Sikat Semeru 2024, bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Kamis (20/6/2024).

    Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyampaikan kepada awak media, bahwa pelaksanaan Ops Sikat Semeru 2024 yang dilaksanakan 12 Hari terhitung mulai tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 2024, Polres Pamekasan berhasil ungkap 12 kasus dengan 13 tersangka.

    Kekuatan personil yang terlibat dalam ops tersebut sebanyak 65 personil, terdiri dari personil gabungan Satfungsi Polres Pamekasan, terang Kasat Reskrim Polres Pamekasan.

    Lanjut Kasat Reskrim, tujuan Operasi ini tidak lain untuk menekan pelaku kejahatan seperti pelaku pencurian, curas, curat, curanmor, street crime, penyalahgunaan sajam atau senpi/handak dan penyelundupan di wilayah perairan yang meresahkan masyarakat baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok/sindikat.

    AKP Doni Setiawa juga menjelskaan, dari 12 kasus tersebut, ungkap kasus target Operasi atau TO sebanyak 6 kasus dengan 7 orang tersangka.

    Dengan rincian ungkap kasus Curas (2 kasus, 2 tersangka) dan kasus Curanmor (4 kasusu, 5 tersangka).

    Sedangkan ungkap kasus Non TO sebanyak 6 kasus dengan 6 orang tersangka, dengan rincian ungkap kasus Curat (1 kasus, 1 tersangka) dan kasus curanmor (5 kasus, 5 tersangka), jelas Kasat Reskrim Polres Pamekasan.

    Adapun para tersangka sebagai berikut :

    1). S, 33 Th, Dsn Utara, Ds. Rang Perang Laok,  Kec. Proppo, Kab. Pamekasan;
    2). MI, 22 Th, Dsn Sumber Daya Barat, Ds. Cenlecen, Kec Pakong, Kab. Pamekasan;
    3). AS, 23 Th, Dsn Barat, Ds. Somalang, Kec Pakong, Kab. Pamekasan;
    4). AF, 37, Dsn. Timur Ds. Laden Kec./ Kab. Pamekasan;
    5). NAS, 27 Th, Ds Jalmak, Kec./Kab. Pamekasan;
    6). M, 40 Thn, Dsn Angsanah Ds. Campor Kec. Proppo Kab. Pamekasan;
    7). R, 19 tahun, Dsn. Gimaronggih, Ds. Kamondung Kec. Omben Kab. Sampang;
    8). MS, 27 tahun, Dsn. Montor Ds. Bandaran Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan;
    9). NH, 23 Thn, Dsn Wa’duwa’ Ds. Ponjanan Timur Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan;
    10). SBN, 32 Th, Ds. Blusukan Kec Karang Penang, Kab. Sampang dan;
    11). FA, 27 Tahun, Dsn Ambulung Ds. Kacok Kec. Palengaan Kab. Pamekasan;
    12). HS, 45 tahun Ds Campor, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan;
    13). TAG, 28 thn Jl. JalmakRt 01 Rw 04 Ds. Jalmak Kec./Kab. Pamekasan;

    Dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut: 

    1). Surat Berharga Dan Perhiasan Emas
    2).1 (Satu) HP Iphone 11 warna White dengan IMEI/MEID : 357933834057516, IMEI2 : 357933834739931 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna hitam Nopol : M-3011-CN (yang digunakan pelaku)
    3). 1 (satu) HP OPPO A58 Warna hijau Ime1 : 865298062082239 dan Imei 2 : 865298062082221
    4). 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy Nopol : M-4505-CE Noka : MH1JM0316PK280884, Nosin : JM03E12080671(Yang digunakan pelaku);
    5). 1 (Satu) unit sepeda motor HONDA VARIO 2012 Warna hijau hitam No.Pol M-2306-PO No. Sin : JF91E-1629873 No. Ka : MH1JF9111CK64;
    6). 1 Unit Honda Scoopy Nopol M 4827 BY Jenis F1C02N28L0 AT Warna MERAH HITAM, 2018 Noka MH1JM3111JK579078 Nosin JM31E1582257;
    7). STNK Dan BPKB sepeda motor Honda Supra Fit nopol : M 2561 AO, 2004 noka : MH1HB11194K349219 nosi : HBV11E13449258;
    8). 1 (satu) Unit sepeda motor Honda A1F02N36M1 A/T, No.Polisi : M 4219 CA, tahun : 2018, warna : WHITE BLUE, No.Rangka MH1JM4117JK051129, No.Mesin : JM41E1051231, atas nama : MOH RUSBANDI;
    9). Satu Unit Sepeda motor Honda sonic 150 CC, Nopol : B-4898-TJT, warna putih, Noka MH1KB11166K044299, Nosin KB11E1045497, 1 Kunci T, dan 1 Bilah Sajam jenis Pisau;
    10). Sepeda motor HONDA SCOOPY Nopol M 6778 AA Warna MERAH HITAM Tahun 2019 Noka MH1JM3121KK854796 Nosin JM31E2850349 ;
    11). Kontak Sepeda Motor, Sim, BPKB;
    12). BPKB Sepeda Motor, STNK, 1 Buah Hp Merk Oppo A58.

    Para tersangka diancam dengan pasal  362 KUHP (tersangka tindak pinda pencurian), Pasal 363 KUHP (tersangka tindak pidana curat, Pasal 365 KUHP (tersangka tindak pidana curas), pasal 363 KUHP (tersangka tindak pidana curanmor).

    Ditempat yang sama Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa dalam Ops Sikat Semeru 2024 Polres Pamekasan, penentuan ungkap target dapat terpenuhin dengan maksimal.

    "Polres Pamekasan Berhasil Ungkap kasus Targer Operasi (TO) 6 kasus selesai 100 %, Secara keseluruhan sasaran operasi mengalami kenaikan pada pelaksanaan operasi, peran aktif personil sehingga ungkap sasaran sangat maksimal", ucap AKP Sri Sugiarto. (*) 

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bakti Religi Polri, Polsek Pamekasan Bersih-bersih...

    Artikel Berikutnya

    Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami