PAMEKASAN - Polres Pamekasan menangkap 9 tersangka pengedar dan pengguna narkoba.
9 tersangka ini ditangkap saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari, mulai 11-22 September 2024
Baca juga:
Kalemdiklat Polri Kunker Ke SPN Polda Jatim
|
Dalam Konferensi Pers Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andri Setya Putra didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dan Kanit 1 Resnarkoba Ipda Daka mengatakan, bahwa dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini menurunkan sebanyak 80 personel, terdiri dari personel gabungan Satfungsi Polres Pamekasan.
Dari operasi tersebut, anggotanya menangkap 9 tersangka terdiri dari 8 pengedar dan 1 pengguna.
Dari 9 tersangka ini diamankan sabu sebanyak 12, 29 gram.
"Dalam operasi ini kami menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang lainnya guna cipta kondisi menjelang pengamanan rangkaian tahapan Pilkada serentak di wilayah Jawa Timur, " kata AKP Andri Setya Putra, Kamis (26/9/2024).
Menurut AKP Andri, tertangkapnya 9 tersangka ini berdasarkan ungkap 8 kasus yang sasarannya menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Pamekasan jelang Pilkada 2024
Kasat narkoba menambahkan, Sebelum dilaksanakan Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024, Satreskoba Polres Pamekasan juga berhasil mengamankan 2 (dua) Tersangka pengedar obat-obatan terlarang jenis Okerbaya jenis Pil Y.
Adapun Identitas kedua Pengedar tersebut berInisial AV (41 th) Swasta, alamat Ds. Sumber Lesong Kec. Ledokombo Kab. Jember, Tersangka diamankan di dalam rumah Ds. Lebbek Kec. Pakong Kab. Pamekasan dengan BB : 3.000 butir Okerbaya jenis Pil Y.
Sedangkan tersangka Inisial YM (31 th) Swasta, alamat Dsn. Angsanah Ds. Mumbulsari Kec. Mumbulsari Kab. Jember diamankan di dalam rumah Dsn. Angsanah Ds. Mumbulsari Kec. Mumbulsari Kab. Jember dengan 4.000 butir Okerbaya jenis Pil Y.
Akibat perbuatannya, tersangka kasus shabu dikenakan pasal 114(1) jo 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sedangkan tersangka kasus pil dikenakan pasal 435 jo 138 (2) UURI No. 17 Th. 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.