PAMEKASAN - Polres Pamekasan, menangkap MH (inisial) warga Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Pamekasan, sebagai tersangka penadah kasus pencurian motor alias curanmor.
Penangkapan MH tidak lepas dari hasil pengembangan kasus curanmor, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FA dan M. Keduanya merupakan pelaku curanmor yang sudah tertangkap.
“Dari dua tersangka yang kita tangkap, kita melakukan pengembangan dan hasilnya motor matic curian keduanya dijual kepada MH yang bertindak sebagai penadah, ” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum’at (12/1/2023).
Tidak hanya itu, pihaknya menyampaikan jika tersangka baru yang bertindak sebagai penadah merupakan jaringan lama, serta sudah menjadi target operasi di wilayah hukum Polres Pamekasan.
“Selama ini tersangka (MH) ini merupakan jaringan lama dan sudah menjadi target kami, dan Alhamdulilah akhirnya kami berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa satu unit motor, ” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut. Sebab selain MH, juga masih terdapat tersangka lain yang merupakan jaringan dari tersangka yang sudah ditangkap.
“Berdasar keterangan MH, motor hasil tadahan dijual kembali kepada R (inisial) yang saat ini masih dalam pencarian. Artinya R ini sudah menjadi DPO, dan secepatnya kita tangkap, ” pungkasnya.
Sedangkan barang bukti sepeda motor akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.