PAMEKASAN – Satnarkoba Polres Pamekasan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pamekasan. Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi Asta Cita yang menekankan pada pemberantasan Narkoba.
Jum'at (22/11) sekitar pukul 01.30 WIB, Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai penyalahguna Narkotika Gol I Jenis Sabu.
Baca juga:
Pemotor Tewas di Baypass Krian
|
Pelaku inisial inisial VAS (33Tahun) warga Ds. Kertagenah Laok Kec. Kadur Kab. Pamekasan.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa, penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan lidik.
“Pelaku ditangkap di dalam rumah makan masakan padang Jl. Jokotole No. 143 Kel. Barurambat Kota Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan. dari tangan pelaku petugs berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah klip plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika gol I jenis Sabu dengan berat ± 2, 37 gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih dan 1 (satu) buah bungkus rokok merek Raptor”, terang Kasihumas Polres Pamekasan.
Karena perbutannya pelaku inisial VAS diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Sri Sugiarto menambahkan, Komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto diwujudkan lewat pengungkapan sejumlah kasus narkoba hingga judi online. Di samping langkah penindakan, Polri khususnya Polres Pamekasan juga mendukung program Asta Cita di bidang ketahanan pangan lewat perekrutan Bakomsus (Bintara Kompetensi Khusus).