Babinsa Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Pendampingan Penyaluran Dana PKH

    Babinsa Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Pendampingan Penyaluran Dana PKH

    PAMEKASAN - Sertu M. Romi Babinsa Koramil 0826-05 Larangan melaksanakan pendampingan penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap lV kepada warga kurang mampu di Balai Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Selasa (18/04/2023).

    Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

    Dana PKH disalurkan oleh pemerintah melalui Dinas Sosial (Dinsos) kepada masyarakat Desa Larangan luar sejumlah 63 KPM sebesar RP 500.000, - perorang.

    Sertu M. Romi mengatakan kehadirannya untuk membantu kegiatan agar dapat berjalan dengan lancar dan aman.

    "Babinsa hanya membantu agar kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar serta tepat sasaran, " tutur Sertu M. Romi. 

    "Harapan saya dengan adanya bantuan ini dapat dipergunakan dengan baik untuk dapat membantu memenuhi kebutuhan selama bulan puasa dan lebaran nanti, " harapnya.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0826 Pamekasan Hadiri Apel Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pamekasan Pimpin Penandatanganan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Panglima TNI Dampingi Menhan RI Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan RRT
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel Bahas Kolaborasi Penurunan Stunting
    Primer Koperasi Kartika Oro Doro Enakoa Kodim 1710/Mimika Gelar Rapat Akhir Tahunan Tutup Buku 2024

    Ikuti Kami